KENDA, Dailypost-indonesia.my.id — Keinginan untuk menghadirkan tata kelola lingkungan yang modern dan responsif terhadap kebutuhan warga menjadi alasan utama RT 014, RW 005, Dusun Rowosari, Desa Meteseh menetapkan aturan baru melalui Keputusan Ketua RT 014 Nomor 03 Tahun 2025. Peraturan ini merupakan hasil kesepakatan bersama warga Perumahan Griya Rafada I The View, yang menilai perlunya pembaruan sistem kelembagaan sekaligus memberikan landasan hukum yang kuat bagi perangkat RT dalam menjalankan tugasnya.
Ketua RT 014, Dr. (Hc.) Joko Susanto, menyampaikan bahwa keputusan tersebut lahir setelah melalui pembahasan panjang forum warga sejak tahun lalu. Ia menuturkan, “Aturan ini disusun berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan. Perubahan dinamika lingkungan tidak bisa dihadapi dengan aturan lama yang sudah tidak sesuai. Karena itu, warga sepakat memperbarui sistem,” ujarnya.
Joko menekankan bahwa pembaruan ini juga bertujuan menghindari kekosongan hukum yang dapat merugikan perangkat RT. Ia mengatakan bahwa selama bertahun-tahun, struktur dan prosedur administratif seringkali multitafsir.
“Dengan adanya keputusan yang lengkap dan terstruktur, pengurus RT bisa bekerja sesuai mandat warga tanpa takut disalahartikan,” katanya dalam rapat bulanan warga.
Ketua Presidium Rapat Forum Warga (RAFORGA), Suryantok Andi Purnomo, menjelaskan bahwa forum warga menilai pentingnya penyusunan aturan bersama bukan hanya untuk menetapkan tata tertib, tetapi juga menegaskan legitimasi kepengurusan.
“Aturan yang disepakati bersama menutup celah konflik. Kita ingin pengurus bekerja nyaman, dan warga juga merasa terlindungi dalam koridor yang jelas,” ujarnya.
Regulasi baru tersebut memuat 33 pasal dan 21 bab, mencakup pengaturan kewenangan ketua RT, mekanisme pelayanan administrasi, tata tertib warga, pengelolaan fasilitas umum, hingga prosedur penyelesaian perselisihan internal. Selain itu, keputusan ini juga mencabut beberapa aturan sebelumnya, termasuk ketetapan presidium dan surat-surat kesepakatan tahun 2021 hingga 2023, yang dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
Dalam pertimbangan keputusannya, RT 014 menegaskan bahwa penyempurnaan aturan dilakukan karena beberapa masa jabatan pengurus sebelumnya telah berakhir serta telah diterbitkannya SK Kepala Desa Meteseh Nomor 400.10.2/18/2025 tentang penetapan Ketua RT yang baru.
Suryantok menjelaskan bahwa wujud kesepakatan warga ini merupakan percontohan bagaimana komunitas perumahan dapat membangun sistem regulasi yang kuat melalui musyawarah.
“Tidak ada yang diputuskan sepihak. Semuanya atas dasar mufakat. Ini menunjukkan bahwa partisipasi warga sangat tinggi,” tuturnya.
Para warga menyebut bahwa hadirnya peraturan baru ini bukan hanya untuk menata lingkungan, tetapi juga untuk menghindari potensi kriminalisasi dan tekanan terhadap pengurus RT, khususnya ketika menjalankan tugas yang membutuhkan ketegasan administratif. Dengan kerangka hukum yang jelas, mereka berharap hubungan warga dan pengurus semakin harmonis.
Melalui keputusan bersama ini, RT 014 berkomitmen untuk terus mengembangkan lingkungan yang tertib, aman, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Penyusunan regulasi yang kuat diyakini menjadi pijakan penting menuju pengelolaan lingkungan yang lebih profesional dan berkeadilan.
Res/Reza






