SEMARANG – Dailypost-indonesia.my.id, – Tim kuasa hukum Josant And Friend’s Law Firm atau Jafli, hadir dampingi dua mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Semarang, berinisial AGF dan MHF, yang ditersangkakan atas dugaan keterlibatan pelemparan bom molotov pada saat aksi demo di Mapolda Jateng pada Jumat (29/8/2025) lalu.
Pada 19 November 2025 perkaranya resmi dilimpahkan penyidik Polda Jateng ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Tim kuasa hukum yang dampingi AGF dan MHF adalah Dr (Hc). Joko Susanto, Muhammad Alfin Aufillah Zen, Muh. Yudi Rizqi Imanuddin, Misbakhul Awang Sakti dan Yanuar Habib.
“Kami beranggapan kasus ini terlalu dipaksakan untuk dilimpahkan perkaranya, seharusnya tidak layak disidangkan. Sekalipun kedua klien kami menggunakan bom molotov buatan, semua unsur penggunaanya bukan untuk mencelakai melainkan untuk menghalau agar tidak terjadi baku hantam antar aparat kepolisian dengan pendemo,”kata kuasa hukum AGF dan MHF, Dr (Hc) Joko Susanto, Jumat (21/11/2025).
Dia menegaskan peran klienny lebih niatnya untuk menghalau, karena korban dalam kasus ini tidak ada sama sekali. Menurutnya kasus inj murni cuma untuk memecah kerumuman, supaya tidak terjadi gesekan saat demo.
“Harusnya klien kami yang statusnya masih mahasiswa difasilitasi, karena niatnya menyuarakan suara masyarakat cukup diberikan pembinaan di kampusnya bukan malah di adili,”ungkapnya.
Muh. Yudi Rizqi Imanuddin menambahkan, kasusnya yang dialami kliennya memang terkesan nuansa kriminalisasi. Sehingga tindakan mentersangkan kliennya terkesan untuk membungkam suara mahasiswa. Untuk itu, ia meminta agar kedua kliennya di berikan keadilan. Apalagi salah satu klien kami berisinial MHF memiliki riwayat Penderita mengidap sakit psikologis dan kejiwaan.
“Atau Disabilitas Mental ADHD (Attention Deficit Hyperactivity Disorder serta Autisme atau Gangguan Spektrum
Autisme GSA),”imbuhnya.
Meski begitu, jaksa tetap menahan kedua mahasiswa tersebut di Lapas Kedungpane Semarang selama 20 hari sebelum persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang, Hadi Sulanto, mengatakan penahanan dilakukan karena tindakan keduanya dinilai membahayakan.Barang bukti yang disertakan meliputi serpihan molotov, sepeda motor, hingga rekaman CCTV.
Kedua tersangka dijerat sejumlah pasal, di antaranya Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang membahayakan barang dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP terkait perlawanan terhadap pejabat saat bertugas.
Red: Reza






