Sengketa Tanah Purwoyoso Damai, Kuasa Hukum Tegaskan Hak Klien Terlindungi

SEMARANG – Dailypost-indonesia.my.id |Konflik penguasaan tanah dan bangunan di Jalan Silandak Selatan II, Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, resmi berakhir setelah para pihak menyepakati perdamaian secara tertulis.

Dalam perjanjian tersebut, Pihak Pertama memberikan kelonggaran waktu kepada Pihak Kedua untuk mengosongkan objek sengketa, serta menyepakati penggantian sebagian biaya pemasangan air PDAM.

Read More

Ketua Tim Kuasa Hukum Pihak Pertama, Muhammad Alfin Aufillah Zen, menegaskan bahwa kesepakatan ini tetap menjamin hak hukum kliennya.

“Perdamaian ini tidak menghilangkan fakta kepemilikan sah klien kami. Justru menjadi solusi yang berimbang, berkeadilan, dan menghindari konflik berkepanjangan,” kata Muhammad Alfin Aufillah Zen, menyikapi perdamaian itu, Selasa (16/12/2025).

Sementara itu, perwakilan Pihak Kedua, Yusuf Suranto, menyatakan kesediaannya menjaga komitmen damai.

“Kami ingin mengakhiri persoalan ini dengan baik. Kami akan patuh terhadap kesepakatan dan tidak lagi memasuki objek sengketa tanpa hak,” katanya.

Para pihak juga sepakat untuk kembali hidup rukun sebagai warga dan saling menjaga ketertiban di lingkungan sekitar.

Red/reza

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *