KEBUMEN – Dailypost-indonesia.my.id|Putusan PN Kebumen dalam perkara AM menegaskan langkah-langkah pemulihan lingkungan dan konservasi satwa. Dalam persidangan, majelis hakim menguraikan secara rinci status barang bukti berupa dua satwa dilindungi yang menjadi inti perkara.
Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Hendrywanto Mesak Keluanan Pello selaku hakim ketua, dengan anggota Binsar Tigor Hatorangan P. dan Hamsira Halim. Dalam amar putusaanya terkait barang bukti, majelis haki. menegaskan bahwa satwa yang disita berada dalam kondisi hidup dan harus diperhatikan keberlanjutannya.
“Satu ekor beruang madu dan satu ekor kukang jawa berikut kandangnya diperintahkan untuk dilepasliarkan ke habitatnya,” kata majelis hakim, dalam petikan putusannya, Kamis (11/12/2025).
Pelepasliaran tidak dilakukan sembarangan. Majelis secara spesifik menunjuk Sumatra Wildlife Centre – Jaringan Satwa Indonesia (SWC–JSI) sebagai mitra rehabilitasi. Proses tersebut harus didampingi oleh BKSDA Jawa Tengah sebagai otoritas konservasi.
Sementara itu, barang bukti berupa sepeda motor dikembalikan kepada AM karena tidak memiliki relevansi hukum setelah putusan non-pidana dijatuhkan. Sebaliknya, satu unit telepon seluler yang digunakan dalam kegiatan transaksi satwa diperintahkan untuk dimusnahkan.
Kuasa hukum ibu kandung terdakwa AM, Suliyah, yaitu: Dr (Hc) Joko Susanto, Sumanto S. Tirtowijoyo, Damas Reza Kurniadi, Devi Rahma Cahyani, dan Ayu Rachma Octaviani dari Josant and Friend’s Law Firm, memberikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim dan tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Kebumen yang mengedepankan kemanusiaan. Pihaknya juga mengucapkan terimakasih atas pendampingan hukum pengacara yang ditunjuk mendampingi terdakwa di persidangan dari Yayasan Selaras Jiwa Kebumen.
“Kami menyambut baik putusan dan upaya jaksa penuntut umum. Seluruh pendampingan diberikan secara prodeo untuk menunjukkan praktik hukum yang baik menjelang pemberlakuan KUHP Nusantara pada Januari 2026,” kata tim kuasa hukum ibu kandung AM, Dr (Hc) Joko Susanto, sikapi putusan tersebut.
Menurutnya PN Kebumen telah menegaskan komitmen pada aspek konservasi, kesejahteraan satwa, dan prinsip kehati-hatian dalam penanganan barang bukti biologis.
“Putusan ini layak mendapat perhatian para pemerhati satwa karena menunjukkan bahwa pengadilan tidak hanya mengadili pelaku, tetapi juga memastikan keselamatan satwa yang menjadi korban tindak kejahatan,”sebutnya.
Red/Reza






