Proyek Wisata di Boja dan Polemik Dua Proses Hukum: Siapa Korban, Siapa Tersangka?.

SEMARANG – Dailypost-indonesia.my.id|Kasus proyek wahana wisata di Boja, Kendal, memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penanganan hukum dilakukan Ditreskrimum Polda Jateng. Dalam satu perkara, seorang pemberi kerja justru ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dugaan cek kosong.

Seorang wanita berinisial, ASA, owners PT SPG, melaporkan dugaan penipuan proyek ke Polres Kendal. Penyidik kemudian menetapkan Ir. EW sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ditambah munculnya aduan baru ke IW dan Ir. EW.

Namun dalam laporan berbeda di Polda Jawa Tengah, ASA ditetapkan sebagai tersangka terkait cek giro Rp2,875 miliar. Sementara ASA juga sudah membuat laporan terkait kas bon dana dilakukan pelapor sebesar Rp 3,990 miliar, yang belum ada laporan pertanggungjawaban.

Salah satu tim kuasa hukum ASA dari firma hukum Josant And Friend’s Law Firm (Jafli), Muhammad Alfin Aufillah Zen, menyebut posisi hukum kliennya tidak dapat dipisahkan dari substansi sengketa proyek.

“Cek itu diterbitkan dalam konteks kerja sama proyek yang sama, dan parahnya bukan janji dari klien kami, melainkan atas permintaan Ir. EW sebagai win win solution. Jadi tidak bisa dilepaskan dari fakta bahwa klien kami telah mengeluarkan dana lebih dari Rp12 miliar,” kata Muhammad Alfin Aufillah Zen, di Mapolda Jateng, Rabu (4/6/2026).

Menurutnya, dana tersebut meliputi Rp3,99 miliar kas bon proyek dan Rp2 miliar pembayaran dokumen arsitektur yang hingga kini belum diterima lengkap sesuai standar profesional, ditambah dana-dana lain yang belum diperoleh pertanggungjawaban oleh Ir. EW.

Alfin mengatakan permintaan tambahan dana pada 15 Maret 2024 bahkan berubah dalam hitungan jam. Dalam rincian disebutkan adanya fee kontraktor 10 persen senilai Rp1,19 miliar tanpa dasar perjanjian tertulis.

“Karena itu klien kami memilih menerbitkan cek sebagai solusi sementara atas permintaan Ir. Ew, bukan transfer tunai. Dan sebelum jatuh tempo kliring sudah diminta agar tidak dicairkan,” katanya.

Meski demikian, cek tetap diajukan kliring dan dinyatakan kosong. Laporan pidana kemudian bergulir hingga ASA ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan, yang kini sudah ditangguhkan.

Tim kuasa hukum ASA lainnya, Rahdyan Trijoko Pamungkas, menambahkan terdapat ketidakseimbangan dalam konstruksi perkara yang berjalan. Untuk itu, pihaknya, akan terus menempuh jalur hukum dan meminta agar proses dilakukan secara objektif.

“Kami menghormati proses hukum, tetapi publik berhak mengetahui bahwa klien kami adalah pihak yang lebih dulu melapor. Jangan sampai muncul persepsi bahwa pencari keadilan justru dikriminalisasi oleh Polda Jateng, kami juga akan ke DPR RI mencari keadilan,” ujar Alfin.

Hingga saat ini, ada 3 laporan dilakukan ASA dan 2 diantaranya masih dalam proses penyidikan di masing-masing institusi kepolisian, sementara upaya mediasi belum menghasilkan kesepakatan final antara para pihak.

“Dalam mediasi di Polda Jateng, juga ndak masuk akal. Masak klien kami diminta ganti Rp 15miliar, turun Rp 9 miliar plus nilai cek, akhirnya turun lagi cukup nilai cek,”kata Rahdyan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *