Permudah Wajib Lapor, Lima Pos Layanan Dibuka di Empat Wilayah

SEMARANG– Dailypost-indonesia.my.id|Upaya mendekatkan pelayanan kepada Klien Pemasyarakatan terus dilakukan Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang dengan membuka lima Pos Balai Pemasyarakatan (Pos Bapas) di empat kabupaten/kota wilayah kerja.

Kebijakan ini memungkinkan klien yang menjalani program reintegrasi tidak lagi harus datang ke kantor utama di Jalan Siliwangi Nomor 508 Kota Semarang untuk melaksanakan wajib lapor. Pelayanan kini dapat diakses di wilayah domisili masing-masing.

Adapun lima Pos Bapas tersebut berada di Rutan Salatiga untuk wilayah Kota Salatiga, Lapas Ambarawa untuk wilayah Kabupaten Semarang, serta Lapas Kendal untuk wilayah Kabupaten Kendal. Sementara itu, di Kabupaten Demak tersedia dua pos, yakni di Rutan Demak dan Ponpes Abwabun Nurul Maghfiroh.

Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang, Totok Budiyanto, menjelaskan bahwa pembukaan pos layanan tersebut bertujuan menghilangkan kendala jarak yang selama ini dihadapi klien.

Menurut Totok, meskipun layanan yang diberikan tidak dipungut biaya, faktor transportasi kerap menjadi beban tersendiri bagi klien. Karena itu, pihaknya berinisiatif membuka layanan lebih dekat agar proses pembimbingan berjalan optimal.

“Dengan dibukanya lima Pos Bapas ini, kami berharap pelayanan menjadi lebih efektif dan klien dapat menjalankan kewajibannya tanpa hambatan jarak,” kata Totok, Jumat (20/2/2026).

Ia juga menegaskan bahwa wajib lapor merupakan kewajiban bagi klien yang sedang menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, maupun cuti menjelang bebas. Jika klien tidak melapor selama tiga kali berturut-turut, program reintegrasi dapat dicabut dan yang bersangkutan harus kembali menjalani sisa pidana di Lembaga Pemasyarakatan.

Totok menambahkan bahwa kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen peningkatan pelayanan publik yang lebih humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *