Peran Pembimbing Kemasyarakatan Kian Strategis dalam Sistem Pidana Humanis

SEMARANG – Dailypost-indonsia.my.id|Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang, Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH, menegaskan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan memiliki posisi strategis dalam mendukung sistem pemidanaan yang lebih humanis seiring diberlakukannya KUHP Nasional pada 2026.

Hal tersebut disampaikan Totok dalam keterangannya usai Apel Pagi Bersama di Bapas Kelas I Semarang, Kamis (18/12/2025).

Totok mengapresiasi seluruh jajaran atas dedikasi dan kerja keras dalam mempersiapkan diri menghadapi reformasi hukum pidana melalui KUHP, KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.

Menurut Totok, pidana alternatif yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, seperti pidana pengawasan, pidana kerja sosial, pidana bersyarat, dan pidana denda yang lebih fleksibel, menuntut kesiapan Pembimbing Kemasyarakatan dalam menjalankan peran secara profesional.

“Ini merupakan upaya pergeseran dari hukuman penjara semata menuju pemidanaan yang lebih proporsional, berkeadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ujar Totok.

Ia menambahkan bahwa seluruh jajaran pemasyarakatan harus sejalan dengan core value Imipas PRIMA dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, dalam sambutannya, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Semarang Falikha Adriyani, AKS, MH yanh pimpin Apel Pagi Bersama, mengajak seluruh jajaran Bapas Kelas I Semarang khususnya Pembimbing Kemasyarakatan untuk tetap komitmen dan konsistens mendukung program tersebut.

Falikha menyebutkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran penting dan strategis.

“Pembimbing Kemasyarakatan kini memiliki kewenangan tidak hanya dalam melakukan penelitian terhadap klien, tetapi juga pendampingan, Pembimbingan dan pengawasan selama proses peradilan dan pemasyarakatan berlangsung,” jelasnya

Ia juga menekankan pentingnya profesionalitas, responsif, integritas, modern dan akuntabel dalam menjalankan tugas, amanah dan tanggung jawab besar ini.

“Saya mengajak seluruh rekan-rekan Pembimbing Kemasyarakatan untuk senantiasa mawas diri dan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam bertugas, sehingga nilai-nilai etika profesi dan kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan tetap terjaga dengan baik,” imbuh Falikha.

Red/reza

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *