Pedoman syeber

📜 PEDOMAN MEDIA SIBER

Daily Post Indonesia

 

Pedoman Media Siber ini disusun sebagai acuan bagi pengelola, wartawan, dan kontributor Daily Post Indonesia dalam menjalankan kegiatan jurnalistik di ranah digital. Pedoman ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pedoman Penerapan Media Siber Dewan Pers yang ditetapkan pada 26 Maret 2012.

 

1. Ruang Lingkup

 

Pedoman ini berlaku bagi seluruh pengelolaan konten di situs Daily Post Indonesia (https://dailypos-tindonesia.my.id), termasuk teks, foto, video, grafis, dan bentuk lain yang diterbitkan secara daring.

2. Verifikasi dan Keberimbangan

Setiap berita yang dimuat harus melalui proses verifikasi yang memadai. Dalam hal berita yang belum terverifikasi, redaksi wajib memberi keterangan bahwa berita tersebut masih perlu konfirmasi, dengan upaya melengkapi data dalam waktu secepatnya.

Sumber informasi diutamakan yang jelas dan dapat dipercaya, serta selalu menjaga keberimbangan dalam pemberitaan.

3. Koreksi, Ralat, dan Hak Jawab

Redaksi Daily Post Indonesia memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi jika merasa dirugikan oleh pemberitaan kami.

Permintaan koreksi atau hak jawab dapat dikirim melalui:

📧 Email: bejanewsthe@gmail.com

📞 WhatsApp: 0858-1002-0363

Setiap koreksi akan ditayangkan secara proporsional sesuai dengan isi dan konteks kesalahan.

4. Komentar Pembaca

Media siber ini menyediakan kolom komentar bagi pembaca sebagai ruang ekspresi publik. Namun, redaksi berhak menghapus komentar yang:

  • Mengandung ujaran kebencian, SARA, fitnah, atau pornografi.
  • Mengandung provokasi atau serangan pribadi.
  • Melanggar hukum dan norma kesusilaan.

5. Tanggung Jawab Konten Pihak Ketiga

Setiap tautan eksternal atau konten pihak ketiga (seperti artikel kiriman, press release, atau opini pembaca) menjadi tanggung jawab penulisnya. Redaksi Daily Post Indonesia dapat menolak atau menghapus konten yang tidak sesuai dengan kebijakan redaksi atau melanggar hukum.

6. Ralat dan Penarikan Berita

Apabila ditemukan kekeliruan atau pelanggaran etika dalam berita, redaksi akan melakukan ralat, perbaikan, atau penarikan berita dengan mencantumkan alasan yang jelas, sesuai prinsip transparansi dan tanggung jawab publik.

7. Hak Cipta dan Penggunaan Konten

Seluruh isi Daily Post Indonesia dilindungi oleh undang-undang hak cipta. Pengutipan diperbolehkan dengan mencantumkan sumber dan tautan aktif ke artikel asli.

8. Pedoman Etik dan Profesionalisme

Setiap jurnalis, kontributor, dan anggota redaksi Daily Post Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan menjaga prinsip independensi, kejujuran, serta keberimbangan dalam setiap pemberitaan.

9. Penegakan dan Pengawasan

Pedoman ini ditetapkan dan diawasi langsung oleh Pimpinan Redaksi serta Forum Membangun Desa (FORMA DES) sebagai lembaga pendukung media. Pelanggaran terhadap pedoman ini akan ditindak sesuai peraturan redaksi dan ketentuan Dewan Pers.

📍Daily Post Indonesia

Berkomitmen untuk menjadi media siber yang profesional, beretika, dan berpihak kepada k

epentingan publik demi kemajuan bangsa dan masyarakat.