Pedoman syeber
📜 PEDOMAN MEDIA SIBER
Daily Post Indonesia
Pedoman Media Siber ini disusun sebagai acuan bagi pengelola, wartawan, dan kontributor Daily Post Indonesia dalam menjalankan kegiatan jurnalistik di ranah digital. Pedoman ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pedoman Penerapan Media Siber Dewan Pers yang ditetapkan pada 26 Maret 2012.
1. Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku bagi seluruh pengelolaan konten di situs Daily Post Indonesia (https://dailypos-tindonesia.my.id), termasuk teks, foto, video, grafis, dan bentuk lain yang diterbitkan secara daring.
2. Verifikasi dan Keberimbangan
Setiap berita yang dimuat harus melalui proses verifikasi yang memadai. Dalam hal berita yang belum terverifikasi, redaksi wajib memberi keterangan bahwa berita tersebut masih perlu konfirmasi, dengan upaya melengkapi data dalam waktu secepatnya.
Sumber informasi diutamakan yang jelas dan dapat dipercaya, serta selalu menjaga keberimbangan dalam pemberitaan.
3. Koreksi, Ralat, dan Hak Jawab
Redaksi Daily Post Indonesia memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi jika merasa dirugikan oleh pemberitaan kami.
Permintaan koreksi atau hak jawab dapat dikirim melalui:
📧 Email: bejanewsthe@gmail.com
📞 WhatsApp: 0858-1002-0363
Setiap koreksi akan ditayangkan secara proporsional sesuai dengan isi dan konteks kesalahan.
4. Komentar Pembaca
Media siber ini menyediakan kolom komentar bagi pembaca sebagai ruang ekspresi publik. Namun, redaksi berhak menghapus komentar yang:
- Mengandung ujaran kebencian, SARA, fitnah, atau pornografi.
- Mengandung provokasi atau serangan pribadi.
- Melanggar hukum dan norma kesusilaan.
5. Tanggung Jawab Konten Pihak Ketiga
Setiap tautan eksternal atau konten pihak ketiga (seperti artikel kiriman, press release, atau opini pembaca) menjadi tanggung jawab penulisnya. Redaksi Daily Post Indonesia dapat menolak atau menghapus konten yang tidak sesuai dengan kebijakan redaksi atau melanggar hukum.
6. Ralat dan Penarikan Berita
Apabila ditemukan kekeliruan atau pelanggaran etika dalam berita, redaksi akan melakukan ralat, perbaikan, atau penarikan berita dengan mencantumkan alasan yang jelas, sesuai prinsip transparansi dan tanggung jawab publik.
7. Hak Cipta dan Penggunaan Konten
Seluruh isi Daily Post Indonesia dilindungi oleh undang-undang hak cipta. Pengutipan diperbolehkan dengan mencantumkan sumber dan tautan aktif ke artikel asli.
8. Pedoman Etik dan Profesionalisme
Setiap jurnalis, kontributor, dan anggota redaksi Daily Post Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan menjaga prinsip independensi, kejujuran, serta keberimbangan dalam setiap pemberitaan.
9. Penegakan dan Pengawasan
Pedoman ini ditetapkan dan diawasi langsung oleh Pimpinan Redaksi serta Forum Membangun Desa (FORMA DES) sebagai lembaga pendukung media. Pelanggaran terhadap pedoman ini akan ditindak sesuai peraturan redaksi dan ketentuan Dewan Pers.
📍Daily Post Indonesia
Berkomitmen untuk menjadi media siber yang profesional, beretika, dan berpihak kepada k
epentingan publik demi kemajuan bangsa dan masyarakat.
