KUHP Baru dan Syariat Islam: Pakar Hukum Pidana UNNES Soroti Perbedaan Prinsip Dasar

SEMARANG – Pemberlakuan KUHP baru kembali menuai sorotan. Kali ini, pakar hukum pidana Universitas Negeri Semarang (UNNES), Prof. Dr. Ali Masyhar Mursyid, menilai sejumlah pasalnya tidak sejalan dengan prinsip syariat Islam.

Dalam forum Suluk Selapanan Edisi Ke-41 di Ponpes Al-Itqon, Kota Semarang, Prof. Ali Masyhar mengungkapkan bahwa perbedaan mendasar terletak pada konsep delik dan pembuktian. Dalam KUHP baru, perzinaan dan kohabitasi dikategorikan sebagai delik aduan, sehingga proses hukum hanya berjalan jika ada laporan.

Sebaliknya, dalam syariat Islam, zina merupakan perbuatan terlarang yang tidak bergantung pada pengaduan. Bahkan pengakuan pelaku yang disampaikan secara sadar dapat dijadikan alat bukti, berbeda dengan KUHP yang mensyaratkan pembuktian lebih ketat.

Ia juga menyoroti pasal perjudian dan minuman keras. KUHP baru dinilai membuka peluang legalisasi melalui mekanisme perizinan, sementara syariat Islam secara tegas mengharamkan praktik tersebut tanpa pengecualian.

Selain itu, pasal pornografi dalam KUHP baru dinilai mengandalkan konsep living law, yakni norma yang hidup di masyarakat. Konsep ini dinilai berpotensi menimbulkan standar moral yang berbeda-beda antarwilayah.

Menurut Prof. Ali Masyhar, perbedaan prinsip ini penting dikaji agar hukum pidana nasional tidak tercerabut dari nilai agama yang hidup di tengah masyarakat.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *