FGD KAMUS Bahas Posisi Hukum Adat dan Data Keadilan Restoratif di Jawa Tengah

SEMARANG – Dailypost-indonesia.my.id|Dinamika penerapan KUHP dan KUHAP nasional kembali menjadi sorotan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Pimpinan Pusat Keluarga Alumni Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Pimpus KAMUS), Sabtu (14/2/2026) kemarin, di Gedung Serba Guna Lantai 3 Dekanat Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang.

Forum bertema “Peran Alumni Sikapi Penerapan KUHP dan KUHAP Nasional: Tantangan, Peluang, dan Dampaknya bagi Penegakan Hukum dan Masyarakat” itu menghadirkan unsur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan peradilan untuk membahas eksistensi hukum adat pasca berlakunya KUHP–KUHAP nasional serta perkembangan keadilan restoratif di Jawa Tengah.

Read More

Sugeng: Hukum Adat Tetap Diakui Sepanjang Sesuai Konstitusi.

Narasumber dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sugeng, SH, MH, yang merupakan Jaksa Ahli Madya (Satsus Tipikor), memaparkan materi bertajuk

“Hukum Adat Pasca Berlakunya KUHAP dan KUHP Nasional.” Ia menegaskan bahwa pengakuan terhadap hukum adat memiliki landasan konstitusional yang kuat.

Sugeng mengutip Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Pengakuan itu bukan tanpa batas. Hukum adat tetap harus selaras dengan Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa,”kata Sugeng, dalam paparan materi dengan bahasan “Peran Kejaksaan dalam Implementasi KUHAP dan KUHP Nasional pada Sistem Peradilan Pidana.”

Jaksa yang pernah menjabat Kasi Intelijen pada Kejari Rantau, itu juga menjelaskan Pasal 2 KUHP yang menegaskan bahwa berlakunya asas legalitas tidak mengurangi keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat. Artinya, seseorang dapat dipidana berdasarkan hukum adat yang masih hidup dan berkembang, meskipun perbuatan tersebut tidak secara eksplisit diatur dalam KUHP, sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan.

Menurutnya, hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud adalah hukum adat yang tidak tertulis, yang masih berlaku dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Untuk memperkuat keberlakuannya, tindak pidana adat dapat diatur dalam Peraturan Daerah.

“Berlaku dalam tempat hukum itu hidup berarti berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana adat di daerah tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah sebagai pedoman bagi daerah.

Agung: Ada 114 Putusan Keadilan Restoratif di Jawa Tengah

Sementara itu, Agung Iriawan, SH, MH, Hakim pada Pengadilan Negeri Semarang Klas IA Khusus, memaparkan data jumlah putusan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Berdasarkan rekapitulasi manual dari seluruh satuan kerja Pengadilan Negeri se-Jawa Tengah, sejak berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 hingga periode 2025–2026, tercatat sebanyak 114 putusan menggunakan mekanisme keadilan restoratif.

Adapun rinciannya meliputi:

  • Pencurian: 32 perkara
  • Penganiayaan: 26 perkara
  • Penggelapan: 18 perkara
  • Penipuan: 12 perkara
  • Perlindungan Anak: 7 perkara
    * Narkotika: 9 perkara
    * Penadahan: 6 perkara
    * Pengeroyokan: 5 perkara
    * Lalu lintas dan ketertiban umum: 4 perkara
    * Lain-lain (fidusia, senjata tajam, dan sebagainya): 5 perkara

“Data ini menunjukkan bahwa pendekatan restoratif mulai diterapkan secara nyata di pengadilan, khususnya untuk perkara-perkara tertentu yang memenuhi syarat,”kata Agung, dalam materi kemasan dengan bahasan “Penerapan Keadilan Restoratif di Indonesia”.

Hakim yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Teluk Kuantan Riau itu, juga menjelaskan bahwa dalam KUHAP 2025, keadilan restoratif bukan sekadar berdamai, melainkan pendekatan hukum yang terstruktur.
Mengacu Pasal 79 Ayat (1) KUHAP 2025, penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif dilakukan untuk memulihkan keadaan semula dan menjaga keseimbangan perlindungan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.

“Ini menandakan adanya pergeseran paradigma hukum acara pidana Indonesia dari pendekatan pembalasan (retributif) menuju pendekatan pemulihan (restoratif),” tegasnya.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa penerapan keadilan restoratif harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, kepentingan korban, dan ketertiban umum agar tidak menimbulkan persepsi impunitas.

Sedangkan narasumber, AKP Ade Priyatna, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba Polres Tegal Kota, menjelaskan bahwa dalam praktik di lapangan, pendekatan restoratif telah menjadi bagian dari strategi penanganan perkara khususnya narkotika, sejalan dengan kebijakan nasional yang menempatkan pecandu dan korban penyalahgunaan sebagai subjek rehabilitasi.

Ade menilai pergeseran paradigma dari pendekatan retributif menuju restoratif harus dipahami secara proporsional oleh seluruh aparat penegak hukum. Dalam kasus narkotika, misalnya, rehabilitasi terhadap pengguna justru merupakan bentuk perlindungan masyarakat, karena memutus mata rantai ketergantungan dan potensi residivisme. Namun demikian, Ade mengingatkan bahwa penerapan RJ tidak boleh menimbulkan persepsi impunitas, terutama pada tindak pidana yang berdampak luas dan terorganisasi.

“Prinsip kehati-hatian menjadi kunci. Jangan sampai restorative justice disalahartikan sebagai bentuk kelonggaran terhadap pelaku kejahatan serius. Kita harus menjaga keseimbangan antara kemanusiaan dan ketegasan hukum,” jelasnya.

FGD yang dimoderatori AKBP (Purn) Restiana Pasaribu, SH, MH tersebut dihadiri pimpinan fakultas, dosen, serta jajaran pengurus Kamus dan alumni serta mahasiswa Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang. Dalam penutupnya, moderator menyimpulkan bahwa harmonisasi antara hukum nasional dan hukum adat serta penerapan keadilan restoratif secara terukur menjadi tantangan sekaligus peluang dalam reformasi sistem peradilan pidana Indonesia.

Sedangkan, Ketua Umum Pimpus KAMUS, Muhtar Hadi Wibowo, SH, MH, dalam sambutannya menyatakan bahwa alumni Magister Ilmu Hukum FH UNNES harus mampu membaca perubahan hukum secara komprehensif, termasuk dalam konteks pengakuan hukum adat dan perluasan keadilan restoratif.

“Alumni harus menjadi jembatan antara norma hukum dan realitas sosial di masyarakat, agar implementasi KUHP dan KUHAP nasional tetap berkeadilan dan tidak tercerabut dari nilai-nilai lokal,” ujarnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *