Pandeglang – Dailypost-indonesia.my.id|Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang akan melaksanakan kegiatan Pelayanan Keliling (Yanling) di Kecamatan Patia pada Senin, 23 Februari 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Pandeglang dalam mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Patia.
Berdasarkan surat pemberitahuan bernomor 800/12-DKPS/2026 tertanggal 19 Februari 2026, pelayanan yang akan diberikan meliputi perekaman dan pencetakan KTP, penerbitan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Surat Pindah, hingga Kartu Identitas Anak (KIA). Pelayanan dimulai pukul 10.00 WIB sampai selesai dan dipusatkan di Kantor Kecamatan Patia.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sekretaris Dinas Disdukcapil Kabupaten Pandeglang, Rd. Yunce Natakusuma. membenarkan agenda tersebut.
“Iya, mau ke sana kami, ke Patia,” ujar Rd. Yunce Natakusuma singkat saat dikonfirmasi.
Dengan adanya pelayanan keliling ini, masyarakat di Kecamatan Patia diimbau untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan membawa persyaratan administrasi yang lengkap sesuai kebutuhan layanan.
Program ini diharapkan dapat mempermudah warga dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil Kabupaten Pandeglang.
Red/Apip






