Ahli Psikologi Forensik UI Soroti Rehabilitasi Terintegrasi Dalam Sidang Kasus Pelemparan Bom Molotov Dalam Demo di Polda Jateng

SEMARANG – Dailypost-indonesia.my.id|Pengadilan Negeri Semarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dua mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kota Semarang, berinisial MHF dan AGF, Senin (19/1/2026). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa.

Dalam perkara tersebut, MHF dan AGF didakwa jaksa penuntut umum membawa dan melempar bom molotov dalam aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada 29 Agustus 2025 lalu.

Ahli yang dihadirkan adalah Nathanael Elnadus Johanes Sumampouw, M.Psi., M.Sc., Ph.D, seorang ahli psikolog forensik dan dosen di Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI).

Di hadapan majelis hakim, Nathanael menyampaikan pandangannya mengenai penanganan individu dengan neurodevelopmental disorders.

Menurut Nathanael, penanganan individu dengan gangguan perkembangan saraf harus menggunakan pendekatan yang terintegrasi, yang memungkinkan individu memahami kesalahannya, meningkatkan kemampuan mengendalikan perilaku, serta mencegah pengulangan perbuatan di kemudian hari. Rehabilitasi tersebut, kata dia, mencakup layanan psikiatri dan psikologis untuk mengurangi simptom yang muncul dan meningkatkan kemampuan individu berfungsi secara lebih adaptif di lingkungan sosial.

Ia juga menegaskan bahwa peran orang tua sangat krusial sebagai sistem pendukung utama, serta penting untuk memastikan individu tetap mendapatkan dan mengakses hak-hak pendidikannya.

Lebih lanjut, Nathanael menjelaskan bahwa memahami perilaku individu dengan neurodevelopmental disorders—khususnya Attention Deficit Hyperactivity Disorder (ADHD) dan Autism Spectrum Disorder (ASD) tidak dapat dilepaskan dari konteks situasi terjadinya perilaku tersebut.

“Perilaku individu bukan hanya dipengaruhi oleh niat, tetapi juga oleh keterbatasan neuropsikologis dalam regulasi diri, pemrosesan sosial, dan pengambilan keputusan,”kata ahli Nathanael, dalam pandangan keahliannya di persidangan.

Dalam situasi keramaian yang penuh kericuhan, seperti demonstrasi anarkis, individu dengan ADHD dan ASD tingkat ringan (mild) berpotensi mengalami penurunan kontrol perhatian, peningkatan impulsivitas, kesulitan menafsirkan situasi—misalnya menganggap teriakan sebagai ancaman langsung—meniru perilaku orang lain tanpa memahami maknanya, serta bertindak kaku atau tidak fleksibel di bawah tekanan. Oleh karena itu, Nathanael menekankan pentingnya menempatkan perilaku individu dengan keterbatasan neurodevelopmental dalam konteks situasi yang dihadapinya.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum MHF dan AGF, Yanuar Habib, Misbakhul Awang Sakti, Yudhi Rizqi Imanuddin, dan Joko Susanto dari Josant and Friend’s Law Firm, menyatakan bahwa perkara ini seharusnya mengedepankan pendekatan restorative justice. Pihaknya menilai kliennya hanya menggunakan hak berekspresi dalam aksi unjuk rasa untuk menyampaikan kritik terhadap ketidakadilan.

“Aksi pelemparan bom molotov yang dipersoalkan jaksa lahir dari kemarahan, kesedihan, dan ungkapan bela sungkawa atas meninggalnya pengemudi ojek daring Affan Kurniawan dalam peristiwa kekerasan polisi saat demonstrasi Agustus 2025, seharusnya apresiasi yang disampaikan difasilitasi bukan malah dikriminalisasi,”kata Joko Susanto.

Menurut Joko, klien tidak memiliki maksud melakukan aksi anarkis, melainkan murni menyuarakan kepentingan masyarakat, namun situasi penuh provokasi memicu terjadinya tindakan tersebut.

“Klien kami hadir dalam aksi unjuk rasa untuk menyampaikan kepedulian terhadap permasalahan bangsa. Kritik dan ekspresi pendapat tidak seharusnya dikriminalisasi,” sebutnya.

Yanuar Habib, menambahkan, bahwa peristiwa pelemparan bom molotov yang dipersoalkan jaksa lahir dari kondisi emosional massa yang dipenuhi kemarahan, kesedihan, dan duka mendalam atas meninggalnya pengemudi ojek daring Affan Kurniawan, yang tewas dalam peristiwa kekerasan aparat saat demonstrasi pada Agustus 2025.

“Tidak ada niat awal dari klien kami untuk melakukan aksi anarkis. Situasi penuh provokasi membuat peristiwa itu terjadi,” imbuhnya.

Dalam persidangan, pengunjung sidang dari pihak terdakwa tampak mengenakan pin bergambar pita ditekuk bertuliskan ‘Autism Awareness’, sebagai bentuk dukungan moral sekaligus penegasan bahwa perkara ini berkaitan erat dengan isu kesehatan mental dan neurodiversitas.

Pihaknya menegaskan, kliennya MHF, memiliki riwayat perawatan kesehatan mental sejak usia dini. MHF tercatat pernah menjalani perawatan di RSJ Marzoeki Mahdi, Bogor, selama kurang lebih dua tahun pada 2007–2009.

Untuk itu, lanjut Yanuar, pemidanaan yang bersifat represif dikhawatirkan justru memperburuk kondisi psikologis MHF.

“Pertanggungjawaban pidana yang tidak mempertimbangkan kondisi mental berisiko merusak kesehatan jiwa klien kami. Dalam kondisi ini, ia seharusnya dikembalikan ke orang tua sebagai bagian dari sistem pendukungnya,” sebut Yanuar.

Red/Reza

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment