Dpi News – SEMARANG| Upaya mendukung proses reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan terus diperkuat melalui pemberian bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI). Bantuan tersebut diserahkan kepada para penerima manfaat dalam kegiatan yang berlangsung di Rumah Layanan Autis Dinas Sosial Kota Semarang, Kamis (5/3).
Sebanyak 36 penerima manfaat menerima bantuan berupa paket pemenuhan hidup layak serta dukungan modal kewirausahaan. Di antara penerima tersebut terdapat 9 klien pemasyarakatan kasus narkoba yang mendapatkan dukungan untuk membantu memulai kembali kehidupan yang lebih mandiri di tengah masyarakat.
Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara Kementerian Sosial melalui Sentra Terpadu Kartini Temanggung, BNNP Jawa Tengah, serta Pemerintah Kota Semarang. Penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan hasil asesmen kebutuhan sehingga jenis bantuan disesuaikan dengan kondisi masing-masing penerima manfaat.
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Tonton Rasyid menegaskan bahwa proses pemulihan bagi individu yang pernah terlibat penyalahgunaan narkoba memerlukan dukungan bersama. Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya memberikan stigma negatif kepada mereka yang sedang menjalani proses pemulihan.
“Klien yang pernah terlibat narkoba tidak boleh terus diberi stigma seolah hidupnya telah berakhir. Pemulihan mereka adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah tetapi juga masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Semarang Mohammad Agus Junaidi menyampaikan bahwa penerima bantuan merupakan masyarakat dari kelompok Desil 1–5 yang menjadi prioritas program bantuan sosial. Ia berharap bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian para penerima manfaat.
Salah satu klien berinisial R mengaku bersyukur mendapatkan bantuan tersebut. Ia berencana menggunakan bantuan yang diterima untuk menambah modal usahanya agar dapat kembali menjalani kehidupan secara mandiri.





