KENDAL – Dailypost-indonesia.my.id|Penetapan tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan proyek perencanaan dan pembangunan wahana wisata di Boja, Kabupaten Kendal, memunculkan dinamika baru. Di tengah proses hukum yang berjalan di Polres Kendal, kuasa hukum pelapor mengingatkan agar penegakan hukum dilakukan secara objektif.
Kasus ini bermula dari laporan ASA dengan nomor LP/B/47/VII/2024/SPKT/Polres Kendal/Polda Jawa Tengah tertanggal 16 Juli 2024. Penyidik Satreskrim telah menetapkan Ir. EW sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, membenarkan penetapan tersebut.
“Betul pelaku sudah tersangka, saat ini kami masih berproses,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (2/3/2026)
Kasubsi Penmas Polres Kendal, Iptu Deni Herawan, menambahkan penyidikan masih berjalan dan perkembangan akan disampaikan kemudian.
Kuasa hukum ASA dari Josant And Friend’s Law Firm (JAFLI), Okky Andaniswari, S.H., M.H., C.NS., C.TA, mendesak segera dilakukan penahanan terhadap terlapor. Pihaknya khawatir adanya manuver potensi kriminalisasi atas kasus yang bergulir di Polda Jateng, yang menyudutkan kliennya.
“Dalam setiap sengketa proyek, apalagi bernilai miliaran rupiah, penting untuk memastikan bahwa proses hukum tidak bergeser menjadi alat tekanan sepihak. Kami ingin perkara ini diuji secara objektif, apakah murni wanprestasi atau benar memenuhi unsur pidana,” ujar Okky.
Ia menjelaskan, kliennya telah membayarkan jasa perencanaan sebesar Rp2 miliar ke rekening pribadi Ir. EW. Namun, menurutnya, dokumen teknis yang dijanjikan tidak pernah diterima secara lengkap.
“Dokumen fundamental seperti hasil uji sondir dan boring, perhitungan struktur dan pondasi, serta kajian kelaikan bangunan eksisting tidak kami terima secara utuh. Ini yang menjadi dasar laporan kami,” tegasnya.
Meski demikian, Okky juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah. Ia menyatakan pihaknya tidak ingin perkara ini berkembang menjadi kriminalisasi yang merugikan semua pihak, termasuk reputasi profesional kliennya.
“Kami menyerahkan sepenuhnya pada penyidik. Jangan sampai ada kesan penegakan hukum digunakan untuk memperkuat posisi tawar dalam konflik bisnis. Semua harus diuji dengan alat bukti yang sah,” tambahnya.
Kuasa hukum lainnya, Muhammad Alfin Aufillah Zen, menyebut pembangunan fisik disebut telah berjalan sejak Mei 2023 tanpa kontrak kerja tertulis maupun surat perintah kerja (SPK). Dalam praktiknya, Ir. EW dalam proyek itu merangkap sebagai konsultan perencana, pelaksana konstruksi, pengendali proyek, sekaligus menawarkan diri sebagai operator.
Kondisi tersebut, lanjutnya, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mempersulit mekanisme kontrol independen.
Selain itu, proyek disebut mengalami pembengkakan anggaran dari Rp7,101 miliar pada tahap awal menjadi total lebih dari Rp12 miliar lebih, karena ada tambahan Rp4,875 miliar diajukan. Audit independen kini tengah dilakukan untuk menghitung potensi kerugian riil.
Aspek lain yang baru dilaporkannya adalah dugaan penguasaan dua mesin token Bank BCA atas nama ASA, yang disebut masih dikuasai IW dan Ir. EW. Nilai saldo yang pernah diisikan mencapai Rp274.608.970,38.
Menurut Alfin, kondisi ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan akses keuangan maupun penghilangan barang bukti elektronik, sehingga mereka memohon penyidik mempertimbangkan langkah hukum yang proporsional.
Chief Legal Officer PT SPG, Joko Susanto, menegaskan perusahaan pimpinanya mendukung penuh proses hukum yang berjalan.
“Kami menghormati proses hukum di Polres Kendal. Prinsip kami sederhana, setiap persoalan harus diselesaikan secara profesional, objektif, dan transparan,” ujar Joko Susanto.
Ia menambahkan, perkara ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepercayaan dalam hubungan profesional dan potensi kerugian miliaran rupiah.
“Selain kerugian material, ada potensi penyalahgunaan kewenangan dan akses keuangan pribadi. Namun di sisi lain, kami juga berharap aparat penegak hukum bekerja hati-hati agar tidak terjadi kriminalisasi dalam sengketa bisnis, khususnya di Polda Jateng. Kepastian hukum harus berdiri di atas keadilan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi. Penyidikan masih berlangsung, sementara status tersangka telah ditetapkan.
Perkara ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam memilah batas tipis antara sengketa perdata proyek dan dugaan tindak pidana. Di tengah sorotan publik, transparansi penyidikan serta perlindungan terhadap hak semua pihak menjadi kunci agar proses hukum tidak bergeser menjadi alat kriminalisasi, melainkan benar-benar menjadi instrumen pencari keadilan.






