PKH Desa Simpangtiga Kecamatan Patia Disorot, Muncul Dugaan Setoran Rp100 Ribu per KPM

Pandeglang – Dailypaost-indonesia.my.id| Dugaan adanya setoran sebesar Rp100 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) mencuat di Desa Simpangtiga, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang. Informasi ini berkembang di tengah masyarakat Desa Simpangtiga setelah sejumlah penerima bantuan mengaku diminta menyerahkan sejumlah uang usai pencairan dana bantuan sosial.

Seorang KPM di Desa Simpangtiga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut setoran tersebut bersifat wajib dan dikumpulkan melalui Ketua PKH desa berinisial KSH.

Read More

“Di suruh setor ka ketua PKH, te nyaho jeng naen naen namah tapi wajib per penerima, ngadenge mah di setor ke EJ (Kesra),” ujarnya.

Keterangan lain dari warga Desa Simpangtiga, Kecamatan Patia, juga menyebut bahwa Ketua PKH berinisial KSH diduga hanya menjalankan arahan dari oknum perangkat desa berinisial EJ yang menangani bidang kesejahteraan sosial.

“KSH geh sarua penerima ngen di suruh pagawe desa ‘EJ’ (Kesra Simpangtiga),” ungkap KPM lainnya.

Dugaan praktik setoran di Desa Simpangtiga, Kecamatan Patia ini memunculkan pertanyaan serius. Sebab secara prinsip, bantuan sosial seperti PKH harus diterima secara utuh oleh KPM tanpa potongan dalam bentuk apa pun. PKH sendiri merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia yang bertujuan membantu keluarga kurang mampu dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan dasar.

Apabila benar terdapat kewajiban setoran bagi penerima bantuan di Desa Simpangtiga, Kecamatan Patia, maka praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dasar Hukum Dugaan Pelanggaran

  • Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Penjelasan: Penyalahgunaan kewenangan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu.

Ancaman pidana: Penjara 4–20 tahun atau seumur hidup serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

  • Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Penjelasan: Perbuatan pemerasan apabila terdapat unsur paksaan.

Ancaman pidana: Penjara maksimal 9 tahun.

  • Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009

Penjelasan: Larangan pungutan liar dalam pelayanan publik.

Sanksi: Administratif dan dapat berlanjut ke proses pidana jika memenuhi unsur.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua PKH Desa Simpangtiga berinisial KSH maupun perangkat Desa Simpangtiga, Kecamatan Patia berinisial EJ belum memberikan klarifikasi resmi. Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna menjaga asas keberimbangan dan praduga tak bersalah.

Perkembangan dugaan di Desa Simpangtiga, Kecamatan Patia ini akan terus dipantau untuk memastikan program bantuan sosial berjalan transparan dan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.

Red/Rezi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *