Pandeglang – Dailypost-indonesia.my.id|Praktik setoran sebesar Rp100 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Simpangtiga, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, kini menjadi sorotan. Dugaan ini mencuat setelah beberapa penerima bantuan mengaku diminta menyerahkan uang usai pencairan dana bantuan sosial.
Seorang KPM yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut setoran tersebut bersifat wajib dan dikumpulkan melalui Ketua PKH desa berinisial KSH.
“Di suruh setor ka ketua PKH, te nyaho jeng naen naen namah tapi wajib per penerima, ngadenge mah di setor ke EJ (Kesra),” ujarnya.
Keterangan lain menguatkan dugaan adanya keterlibatan pihak lain. Menurut sumber tersebut, Ketua PKH berinisial KSH juga merupakan penerima bantuan dan disebut hanya menjalankan arahan dari oknum perangkat desa berinisial EJ yang menangani bidang kesejahteraan sosial.
“KSH geh sarua penerima ngen di suruh pagawe desa ‘EJ’ (Kesra Simpangtiga),” ungkapnya.
Jika keterangan tersebut benar, maka muncul dua persoalan serius: pertama, adanya kewajiban setoran dari penerima bantuan; kedua, dugaan aliran dana kepada oknum yang memiliki posisi dalam struktur pemerintahan desa.
PKH merupakan program bantuan sosial pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia yang secara prinsip harus diterima utuh oleh KPM tanpa potongan apa pun. Setiap pungutan yang tidak memiliki dasar hukum berpotensi melanggar aturan dan mencederai tujuan program perlindungan sosial.
Potensi Konsekuensi Hukum
Apabila dugaan pungutan tersebut terbukti melalui proses hukum, maka perbuatan itu dapat dikaitkan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Mengatur penyalahgunaan kewenangan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu.Ancaman pidana: penjara 4–20 tahun atau seumur hidup serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
- Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Mengatur perbuatan pemerasan apabila terdapat unsur paksaan.
Ancaman pidana: penjara maksimal 9 tahun.
- Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Melarang pungutan liar dalam pelayanan publik, dengan sanksi administratif dan dapat berlanjut ke proses pidana jika memenuhi unsur.
Secara sosial, dugaan praktik seperti ini tidak hanya berdampak hukum, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan pemerintah. Apalagi jika benar terdapat kewajiban setoran yang dibebankan kepada warga yang secara ekonomi tergolong rentan.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua PKH berinisial KSH maupun perangkat desa berinisial EJ belum memberikan klarifikasi resmi. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi langsung guna menjaga keberimbangan informasi.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, inspektorat, serta dinas terkait segera melakukan penelusuran menyeluruh. Transparansi menjadi kunci agar program bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum mana pun.






