SEMARANG – Dailypost-indonesia.my.id |Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil langkah penting bagi dunia pers Indonesia dengan mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026), menegaskan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers harus dimaknai secara konkret dan tidak bisa multitafsir.
Mahkamah menegaskan bahwa tindakan hukum pidana atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan pertimbangan Dewan Pers tidak membuahkan kesepakatan, sebagai bagian dari prinsip restorative justice. Putusan ini muncul karena selama ini Pasal 8 dianggap bersifat deklaratif dan berpotensi merugikan wartawan, terutama ketika aparat hukum langsung menindak karya jurnalistik tanpa mempertimbangkan mekanisme UU Pers.
Apresiasi terhadap IWAKUM
Sekretaris Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Provinsi Jawa Tengah, Joko Susanto, menyampaikan apresiasi tinggi atas keberanian IWAKUM yang menginisiasi uji materiil ini.
“Putusan MK adalah angin segar bagi wartawan. Pemaknaan konstitusional yang diberikan Mahkamah menegaskan bahwa wartawan tidak bisa dijerat hukum secara langsung tanpa melalui mekanisme UU Pers. Kami dari Forwaka Jateng mengucapkan terima kasih kepada IWAKUM yang telah berani meluangkan waktu, tenaga, dan pikiran demi kepastian hukum bagi seluruh insan pers,” ujar Joko, Senin (19/1/2026).
Menurut Joko, penegasan ini juga akan menjadi rujukan penting bagi aparat penegak hukum dalam menangani sengketa pers.
“Dengan adanya kepastian ini, proses hukum yang melibatkan wartawan harus mengutamakan prosedur yang sudah diatur UU Pers, termasuk keterlibatan Dewan Pers,” tambahnya.
Perspektif Wartawan Profesional
Sementara itu, mantan wartawan Tribun Jateng, Rahdyan Trijoko Pamungkas, menilai putusan MK memberikan perlindungan nyata sekaligus mendorong profesionalisme wartawan.
“Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tetap bertanggung jawab atas karya jurnalistiknya, tetapi penyelesaian sengketa harus proporsional. Tidak bisa serta-merta dibawa ke ranah pidana atau perdata. Ini adalah kemenangan bagi pers yang profesional dan etis,” kata Rahdyan, yang kini berprofesi sebagai advokat.
Rahdyan juga menekankan pentingnya pendekatan restorative justice yang ditegaskan MK.
“Dengan prinsip ini, penyelesaian sengketa bersifat adil dan tidak merugikan salah satu pihak, sambil tetap menjaga kebebasan pers. Keberanian IWAKUM memperjuangkan hal ini patut diapresiasi karena menyangkut masa depan profesi wartawan,” ujarnya.
Implikasi Hukum dan Praktis
Putusan MK ini tidak hanya memperjelas posisi wartawan dalam hukum, tetapi juga menegaskan peran Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menilai sengketa jurnalistik. Artinya, penyelesaian masalah yang muncul dari karya jurnalistik harus melalui mekanisme yang mengutamakan hak jawab, hak koreksi, dan pertimbangan Dewan Pers.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menekankan bahwa norma Pasal 8 tanpa pemaknaan konstitusional memiliki potensi menjerat wartawan tanpa perlindungan hukum yang nyata. Sebaliknya, putusan MK memastikan keseimbangan antara perlindungan wartawan dan hak publik untuk mendapatkan informasi.
Menurut Joko Susanto, hal ini akan membantu aparat hukum memahami karakteristik kerja jurnalistik.
“Proses hukum terhadap karya jurnalistik tidak bisa bersifat instan. Wartawan harus diberi kepastian hukum agar bisa bekerja dengan aman, sementara Dewan Pers tetap memegang peran kunci dalam menilai sengketa,” ujarnya.
Rahdyan menambahkan bahwa putusan ini menjadi pedoman bagi wartawan dan media. “Ini adalah momentum untuk meningkatkan profesionalisme. Wartawan diberi ruang melaporkan informasi secara sah, sementara negara hadir memberikan perlindungan hukum yang adil,” jelasnya.
Keberanian IWAKUM yang mewakili kepentingan wartawan hukum telah menghasilkan putusan yang memperkuat perlindungan konstitusional bagi wartawan Indonesia. Dengan penegasan MK, kebebasan pers tetap terlindungi, penyelesaian sengketa bersifat restoratif, dan aparat hukum memiliki rambu-rambu yang jelas dalam menangani kasus yang melibatkan karya jurnalistik.
Bagi Joko Susanto dan Rahdyan Trijoko Pamungkas, putusan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi momentum penting untuk mendorong pers Indonesia bekerja profesional, etis, dan aman dari kriminalisasi yang tidak perlu.
“Terima kasih kepada IWAKUM. Keberanian mereka meluangkan waktu untuk mengajukan uji materiil ini adalah bentuk kepedulian nyata terhadap nasib wartawan,” pungkas Joko, didukung penuh oleh Rahdyan.
Red/Reza





