Tersangka AY Dijerat Tiga Pasal UU TPPU

SEMARANG – Dailypost-indonesia.my.id|Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menjerat tersangka AY (GY) dengan tiga pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, menyampaikan bahwa penyidik menerapkan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU TPPU terhadap tersangka AY.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka AY adalah Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010,” ujar Arfan kepada awak media.

Arfan menjelaskan, penerapan pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan dan penguasaan hasil tindak pidana korupsi yang bersumber dari transaksi jual beli tanah seluas kurang lebih 700 hektare oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha.

Menurutnya, perbuatan tersangka diduga memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang karena adanya upaya menyamarkan, menguasai, dan menikmati hasil kejahatan yang berasal dari tindak pidana asal berupa korupsi.

Saat ini, tersangka AY telah dilakukan penahanan dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejati Jateng menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Red/Rezi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *