Jaksa Ungkap Skema Keuntungan Karaoke dari Anak di Bawah Umur

BLORA – Dailypost-indonesia.my.id|Sidang perkara TPPO dengan terdakwa Siti Pujiasih alias Vera mengungkap detail skema keuntungan Pesona Ladies Karaoke yang mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu lagu.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Blora, Farida Hartati, S.H. dan Muhammad Yanuar Ilham, menyebutkan usaha karaoke tersebut menawarkan berbagai paket, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp550 ribu, yang di dalamnya termasuk jasa pemandu lagu.

“Terdakwa memperoleh keuntungan bersih setiap bulan sebesar Rp15 juta dari usaha karaoke tersebut,” ungkap jaksa di persidangan.

Jaksa menjelaskan, terdakwa tetap membayar para LC sebesar Rp60 ribu per jam, namun memperoleh keuntungan lebih besar dari sewa ruangan, jasa LC, dan penjualan minuman beralkohol.

Dalam dakwaan kesatu, jaksa menilai terdakwa menyalahgunakan posisi rentan anak-anak, sebagaimana diperkuat keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Negeri Semarang.

“Anak-anak termasuk kelompok rentan. Karena itu, perekrutan mereka untuk kepentingan usaha memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang,” jelas ahli.

Atas perbuatannya, jaksa menuntut terdakwa 9 tahun penjara. Namun majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007, meski mempertimbangkan hal-hal yang meringankan.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum terdakwa, Joko Susanto, Muh Yudi Rizqi Imanuddin, dan Rahdyan Trijoko Pamungkas, dari firma hukum Josant And Friend’s Law Firm, menilai majelis hakim seharusnya mempertimbangkan keinginan korban.

“Para korban menyampaikan di persidangan bahwa mereka tidak ingin terdakwa dihukum. Ini fakta penting yang diabaikan,” ujar Joko Susanto, penasihat hukum terdakwa.

Red/Reza

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *