SEMARANG – Dailypost-indonesia.my.id|Proses mediasi kembali membuktikan efektivitasnya dalam menyelesaikan sengketa perdata. Hal ini tercermin dalam perkara wanprestasi antara PT KAL diwakili kuasa hukum Dion Sukma Marhaendra dan tim sebagai Penggugat dan warga Semarang berinisial BI sebagai Tergugat di Pengadilan Negeri Semarang.
Sengketa tersebut berkaitan dengan kewajiban pembangunan rumah di atas lahan perumahan Puri Arga Golf, Kecamatan Mijen. Penggugat menilai kewajiban dalam perjanjian jual beli tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Setelah melalui tahapan persidangan, hakim menunjuk Agung Iriawan, S.H., M.H. sebagai mediator. Hasilnya, mediasi yang berlangsung sejak 10 September 2025 berhasil mencapai kesepakatan pada 22 Oktober 2025.
Kuasa hukum Tergugat, Chyntya Alena Gaby, menyampaikan bahwa kliennya memilih jalur damai demi kepastian hukum.
“Kesepakatan ini memberi kepastian bagi klien kami tanpa harus menunggu proses litigasi yang panjang,” jelasnya.
Hal senada disampaikan kuasa hukum BI lainnya, Okky Andaniswari yang menilai perdamaian sebagai solusi terbaik.
“Semua pihak dapat melanjutkan aktivitasnya tanpa terbebani sengketa berkepanjangan,” ujarnya.
Majelis hakim dalam amar putusan memerintahkan kedua belah pihak menaati kesepakatan serta membayar biaya perkara secara adil.
Red/Reza






