Kasus ODGJ Diseret ke Pengadilan, Kuasa Hukum Nilai Langgar Hak Asasi Manusia

SEMARANG – Dailypost-indonesia.my.id| Penanganan perkara pidana yang melibatkan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) kembali menjadi sorotan setelah seorang terdakwa kasus satwa dilindungi diproses hingga persidangan meski telah dinyatakan mengalami gangguan jiwa sejak awal.

Kuasa hukum terdakwa Suliyan, Devi Rahma Cahyani, S.H., menilai tindakan penyidik bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas kesehatan jiwa.

Read More

“ODGJ adalah kelompok rentan. Ketika negara mengetahui kondisi tersebut, seharusnya pendekatan yang diambil adalah perawatan, bukan pemidanaan,” kata Devi.

Ia menjelaskan bahwa dokumen medis terdakwa telah diserahkan secara resmi kepada penyidik sejak tahap awal, namun tidak dijadikan dasar untuk menghentikan proses pidana.

“Ini bukan hanya soal prosedur hukum, tetapi soal empati dan tanggung jawab negara terhadap warganya,” tambahnya.

Devi berharap laporan yang disampaikan ke Mabes Polri dapat menjadi pintu masuk evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara serupa.

“Jangan sampai penegakan hukum justru memperparah kondisi kejiwaan seseorang,” ujarnya.

Red/Reza

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *