KEBUMEN – Dailypost-Indonesia.my.id |Sidang tuntutan kasus yang menjerat terdakwa berinisial AM, pada Selasa (9/12/2025), menghadirkan kejutan sekaligus kelegaan mendalam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kebumen, Muhammad Fariza, S.H., M.H., dalam tuntutannya secara tegas meminta Majelis Hakim untuk Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Onslag Van Alle Rechtsvervolging), dengan pertimbangan adanya alasan pemaaf sebagaimana dalam Pasal 44 KUHP.
Keputusan Jaksa ini disambut dengan tangis syukur dan apresiasi oleh tim kuasa hukum ibu kandung AM, Suliyah.
Meskipun tuntutan jaksa juga menyertakan perintah agar AM dimasukkan ke Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang selama delapan bulan untuk perawatan, fokus utama tim adalah pengakuan adanya kondisi kejiwaan yang melatarbelakangi tindakan AM, sesuai dengan Pasal 44 KUHP yang menyatakan orang yang tak dapat dipertanggungjawabkan tidak dapat dipidana.
Menanggapi tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Kebumen tersebut, tim kuasa hukum ibu kandung AM menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam.
“Kami menyampaikan rasa syukur yang tak terhingga. Dalam tuntutan ini, kami melihat kecerdasan dan keberanian humanis dari Bapak Jaksa Muhammad Fariza. Beliau telah menunjukkan bahwa hukum tidak hanya tentang memidana, tetapi juga tentang memahami kedalaman kondisi kemanusiaan,” ujar Dr (Hc). Joko Susanto, didampingi oleh anggota tim lainnya.
Sumanto S Tirtowijoyo menambahkan, “Ini adalah bukti bahwa keadilan masih hidup. Jaksa telah membaca fakta persidangan dengan nurani, mengakui bahwa tindakan AM didorong oleh kondisi kejiwaan yang memerlukan perawatan, bukan pemidanaan. Ucapan terima kasih kami sampaikan karena Jaksa telah memberikan secercah keadilan bagi keluarga AM.”
Dukungan Penuh pada Keputusan Hakim
Meskipun tuntutan jaksa telah mengarah pada pembebasan, tim kuasa hukum ibu AM, tetap berharap Majelis Hakim akan memiliki pandangan yang sama dan memutus sesuai dengan tuntutan Onslag Van Alle Rechtsvervolging tersebut.
Kuasa hukum ibu AM lainnya, Damas Reza Kurniadi menekankan aspek hukum dari tuntutan tersebut.
“Secara hukum, pengakuan Pasal 44 KUHP ini adalah kunci. Jaksa telah berani mengambil sikap yang berlandaskan hukum dan fakta medis yang mendalam. Kami sangat berharap Yang Mulia Majelis Hakim akan memutus sama, menegaskan prinsip hukum bahwa tiada pidana tanpa kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Sama halnya kuasa hukum ibu AM lainnya, Devi Rahma Cahyani memberikan dukungan pada perintah perawatan.
“Perawatan selama delapan bulan di RSJ Magelang adalah langkah yang tepat dan adil. Ini bukan hukuman, melainkan bantuan medis yang sangat dibutuhkan AM untuk pemulihan, demi kebaikan dirinya dan masyarakat.”
Kecewa pada Langkah Awal Penyidik Polda Jawa Tengah
Di tengah rasa syukur atas tuntutan jaksa, tim kuasa hukum tidak menyembunyikan kekecewaan mereka terhadap proses penanganan perkara sejak awal oleh penyidik Polda Jawa Tengah.
“Kami harus jujur, di balik rasa syukur ini, ada kekecewaan mendalam atas tindakan penyidik Polda Jawa Tengah yang kami nilai memaksakan kasus ini sejak awal,” kata Joko Susanto.
“Bukti-bukti mengenai kondisi kejiwaan AM sudah ada sejak awal. Seharusnya, penyidik sudah bisa mengarahkan pada penanganan yang lebih humanis dan tepat, yaitu rehabilitasi dan perawatan medis, bukan memaksakan proses hukum pidana yang hanya menambah penderitaan bagi
AM dan keluarganya,” pungkas Joko.
Red/Reza






