Dijerat Kasus Pupuk, TS Diputus 5 Bulan Penjara

KARANGANYAR – Dailypost-indonesia.my.id |Pengadilan Negeri Karanganyar menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada terdakwa TS, Direktur CV. SECP, dalam perkara produksi pupuk non-subsidi merek ENVIRO yang tidak sesuai label. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 1 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Fadhilla Kurniawan, S.H. menilai TS memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan menuntut hukuman 1 tahun penjara serta biaya perkara. Namun majelis hakim yang dipimpin H. Sanjaya Sembiring memutus lebih ringan setelah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan.

Kuasa Hukum: Putusan Ini Cerminan Keadilan yang Proporsional

Kuasa hukum TS dari Josant and Friend’s Law Firm, Misbakhul Awang Sakti, menyambut putusan tersebut dengan rasa lega dan apresiasi. Ia menilai majelis hakim telah melihat seluruh rangkaian fakta persidangan secara objektif dan tidak hanya terpaku pada dakwaan semata.

“Kami melihat bahwa hakim memberikan pertimbangan yang menyeluruh atas semua keterangan saksi dan bukti yang kami ajukan. Putusan enam bulan ini menunjukkan bahwa pengadilan mempertimbangkan realitas yang terjadi di lapangan,” ujarnya.

Misbakhul juga menegaskan bahwa sejak awal pihaknya telah bekerja keras mengurai duduk perkara yang sebenarnya. Menurutnya, banyak dugaan yang berkembang di awal penyelidikan ternyata tidak sepenuhnya terbukti di pengadilan.

“Ada sejumlah poin yang kami jelaskan: mulai dari proses produksi yang tidak sepenuhnya melanggar aturan, hingga fakta bahwa distribusi pupuk tetap melalui jalur resmi. Kami menghadirkan saksi ahli dan menyampaikan argumentasi berdasarkan teknis produksi pupuk, dan hal itu akhirnya dipertimbangkan hakim,” jelasnya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa TS bukanlah sosok yang berniat merugikan konsumen, terutama para petani. Kuasa hukum menekankan bahwa perusahaan kliennya tidak pernah bertujuan membuat pupuk palsu atau menurunkan kualitas produk.

“Yang terjadi lebih pada persoalan teknis dan administrasi produksi. Tidak ada motif untuk menipu atau merusak tanaman petani. Itu yang sejak awal kami tekankan, dan kami bersyukur majelis hakim melihat aspek tersebut secara jernih,” katanya.

Misbakhul juga menekankan bahwa putusan ini merupakan bentuk kemenangan moral dan hukum bagi pihaknya. Menurutnya, putusan lebih ringan menunjukkan bahwa pembelaan mereka memiliki dasar kuat.

“Kami merasa lega karena usaha maksimal kami membuahkan hasil. Ini bukan soal menang atau kalah, tapi soal menempatkan persoalan pada proporsinya. Fakta-fakta persidangan telah bicara, dan hakim telah membuktikan bahwa hukum tidak serta-merta menghukum tanpa mempertimbangkan seluruh aspek,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memberikan pendampingan kepada TS sepanjang masa penahanan dan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami akan berdiskusi dengan keluarga dan klien kami mengenai apakah akan menerima putusan ini atau mengajukan upaya hukum lebih lanjut. Yang jelas, kami menghormati putusan majelis hakim dan mengapresiasi proses persidangan yang berjalan terbuka dan transparan,” ujarnya.

Red/Reza

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *