Kuasa Hukum Tetap Minta Kurniasari Dibebaskan

KENDAL – Dailypost-indonesia.my.id | Agenda sidang perkara dugaan tindak pidana kehutanan dengan terdakwa Kurniasari binti (Alm.) Yaya Sapya kembali digelar di Pengadilan Negeri Kendal, Senin (1/12/2025), dengan agenda pembacaan duplik oleh tim penasihat hukum dari Josant and Friend’s Law Firm (JAFLI). Duplik disampaikan langsung oleh anggota tim kuasa hukum, Yanuar Habib dan Sumanto, mewakili empat penasihat hukum yang bertindak berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 13 Oktober 2025.

Dalam dupliknya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum tidak bertumpu pada fakta persidangan serta tidak didukung bukti yang sah. Mereka menilai bahwa keterangan terdakwa konsisten, logis, dan selaras dengan alat bukti maupun kesaksian yang dihadirkan.

Read More

“Terdakwa tidak pernah memerintahkan penebangan, tidak mengetahui asal-usul kayu selain keterangan pemilik lahan rakyat, tidak berada di lokasi saat kegiatan dilakukan, serta tidak memiliki kapasitas maupun kewenangan dalam transaksi tersebut,” kata Yanuar Habib dan Sumanto bergantian dalam pembacaan duplik.

Menurutnya, peran terdakwa hanya sebatas mengenalkan sopir kepada pemilik kayu hutan rakyat, tanpa keterlibatan dalam aktivitas penebangan maupun pengangkutan kayu. Karena itu, mereka berpendapat tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan langsung atau tidak langsung sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum juga menyatakan bahwa tuntutan JPU telah mengabaikan keterangan saksi dan ahli, serta bertentangan dengan bukti objektif. Oleh karena itu, mereka memohon Majelis Hakim menyatakan seluruh dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan serta meminta terdakwa dibebaskan.

Duplik tersebut juga memuat permohonan agar Majelis Hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

“Terdakwa bukan pelaku kejahatan kehutanan, melainkan korban kekeliruan administratif dan prosedur penyidikan yang cacat sejak awal. Ia telah menanggung beban sosial dan psikologis yang berat selama proses hukum ini,” lanjut Yanuar.

Tim penasihat hukum memohon agar Majelis Hakim memberikan vrijspraak, atau setidak-tidaknya onslag van alle rechtsvervolging, memulihkan hak terdakwa, memerintahkan pembebasan dari tahanan, serta mengembalikan barang bukti kepada pihak yang berhak.

JPU Tolak Duplik, Tegaskan Unsur Pidana Telah Terpenuhi

Menanggapi duplik tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kendal, Novita Nugraheni Sembodo, dalam replik sebelumnya kembali menegaskan pendiriannya bahwa seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi baik dari sisi perbuatan maupun niat pelaku.

JPU menyatakan bahwa dalil pembelaan mengenai asal-usul kayu dari tanah masyarakat tidak didukung alat bukti, mengingat kawasan hutan menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 adalah wilayah yang ditetapkan pemerintah sebagai hutan tetap.

“Unsur kesengajaan telah terbukti, dan terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan tujuan memperoleh keuntungan. Oleh karena itu, seluruh pembelaan tidak berdasar dan tidak dapat menggugurkan dakwaan maupun tuntutan,” tegas JPU dalam repliknya.

JPU tetap berpendapat bahwa terdakwa memenuhi unsur dalam dakwaan alternatif kedua terkait Pasal 83 ayat (1) huruf b UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah UU Cipta Kerja.

Atas dasar itu, JPU meminta Majelis Hakim menolak seluruh nota pembelaan penasihat hukum dan menguatkan tuntutan pidana sesuai Register Perkara Nomor 166/Pid.Sus-LH/2025/PN.Kdl, yang telah dibacakan 19 November 2025.

Red/Reza

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *