PN Semarang Bentuk Paguyuban Mediator, Perkuat Resolusi Konflik Non-Hakim

SEMARANG–Dailypost-indonesia.my.id| Pengadilan Negeri (PN) Semarang kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat penyelesaian sengketa melalui jalur damai. Dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi Mediator Non-Hakim PN Semarang, disepakati pembentukan Paguyuban Non-Hakim Pengadilan Negeri Semarang dengan akronim singkatan PINALIS.

Paguyuban ini memiliki formatur yang mewakili tiga pilar utama bidang hukum di Jawa Tengah: akademisi, notaris, dan advokat dan jurnalis. Tiga tokoh terkemuka didaulat memimpin paguyuban, yaitu:

Read More
  •  Ketua Umum Prof. Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih, S.H., M.Hum yang merupakan Guru Besar Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Sekretaris Umum, Dr. (H.C.) Joko Susanto, S.Pd., S.H., M.H., CPLA, yang merupakan Advokat dan juga jurnalis Predikat Utama
  • Bendahara Umum, Prof. Dr. Liliana Tedjosaputro, S.H., M.H., M.M. yang merupakan akademisi dan pensiunan notaris Senior

Pembentukan paguyuban itu dihadiri dan didukung penuh oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Dr. Salman Alfarasi, S.H., M.H., bersama Panitera Dr. Ahyar Parmika, S.H., M.H dan Panitera Muda Hukum, Muhammad Oktaf Patekkai, S.Kom., S.H., M.H.

Ketua PN Semarang, Dr. Salman Alfarasi, menyatakan bahwa kehadiran Paguyuban Mediator Non Hakim, adalah wujud nyata keterbukaan peradilan terhadap peran serta profesional hukum di luar institusi.

“Mediator non-hakim adalah mitra strategis pengadilan. Dengan terbentuknya PINALIS yang dipimpin oleh tokoh-tokoh hukum kredibel ini, kami berharap dapat tercipta standarisasi kualitas mediator yang lebih baik, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan mediasi yang profesional dan berhasil,” kata Dr. Salman Alfarasi, Kamis (27/11/2025).

Di tempat yang sama, Dr. (H.C.) Joko Susanto, S.Pd., S.H., M.H., CPLA, yang dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Umum Pinali, menegaskan komitmen paguyuban untuk meningkatkan persentase keberhasilan mediasi di PN Semarang.

“Tugas utama kami saat ini adalah menyusun kerangka kerja yang kuat. Paguyuban akan fokus pada pelatihan etika, peningkatan skill negosiasi, dan capacity building bagi seluruh anggota,” kata Joko Susanto, yang juga dikenal sebagai seorang jurnalis.

Ia menambahkan bahwa kolaborasi lintas profesi dalam formatur – yang melibatkan ahli akademisi, praktisi lapangan, hingga notaris senior – akan menjamin kekayaan perspektif dalam penanganan sengketa mediasi.

Pembentukan paguyuban ini diharapkan tidak hanya memperkuat peran mediator non-hakim di Pengadilan Negeri Semarang, tetapi juga menjadi model inspirasi bagi pengadilan lain di Indonesia dalam membangun kemitraan strategis demi efektivitas sistem peradilan.

Red/Reza

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *