Kuasa Hukum Bacakan Pledoi, Soroti Dugaan Kriminalisasi dalam Kasus Kurniasari

KENDAL, Dailypost-indonesia.my.id—Tim kuasa hukum terdakwa Kurniasari binti Alm. Yaya Sapya membacakan pledoi dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kehutanan di Pengadilan Negeri Kendal pada Senin (24/11/2025). Dalam pembelaannya, tim hukum menilai proses penyidikan dan penuntutan terhadap Kurniasari sarat ketidakadilan dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi warga kecil.

Pledoi tersebut disampaikan oleh Muh. Yudi Rizqi Imanuddin dan Yanuar Habib dari Josant And Friend’s Law Firm, yang hadir secara prodep. Mereka menegaskan bahwa perkara ini harus dilihat tidak hanya dari unsur formal, tetapi juga dari sisi kemanusiaan.

Read More

“Perkara ini menunjukkan penegakan hukum yang tidak proporsional. Klien kami hanya berperan sebagai penghubung jasa angkut, namun justru menjadi pihak yang dipidana,” kata Yudi dalam persidangan agenda pledoi.

Berdasarkan fakta persidangan, kuasa hukum menyatakan bahwa Kurniasari bukan penebang, bukan pemilik kayu, bukan sopir, dan bukan penerbit dokumen angkutan. Seluruh dokumen perjalanan kayu disebut telah disediakan oleh pemesan bernama Saca Bin Otang. Atas tindakannya, Kurniasari hanya menerima imbalan Rp100.000.

Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Kuasa hukum mempertanyakan proporsionalitas tuntutan tersebut.

Pihaknya juga menyoroti adanya pihak-pihak lain yang dinilai memiliki peran lebih besar namun belum diproses hukum, seperti:

– para penebang yang sebelumnya sempat ditangkap namun dilepas,

– penerbit dokumen dari Desa Cikalong,

– pihak pemerintah daerah yang mengeluarkan surat keterangan “di luar kawasan hutan”,

– serta sopir angkutan yang mendapat upah lebih besar namun tidak dijadikan tersangka.

Menurut pihaknya, pola tersebut menunjukkan adanya tebang pilih dalam penanganan perkara.

Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa perkara ini berpotensi melanggar asas nebis in idem, dengan merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya yang memiliki objek dan modus serupa.

Selain itu, terdapat dugaan ketidaksesuaian kondisi barang bukti antara dokumentasi awal dan barang bukti yang dilimpahkan ke kejaksaan. Hal tersebut dinilai dapat menyalahi ketentuan Pasal 181 KUHAP mengenai keabsahan barang bukti.

Dalam sidang, majelis hakim meminta seluruh bukti pembelaan dilampirkan dalam agenda pledoi. Tim kuasa hukum menyatakan telah mengajukan 32 bukti yang mendukung pembelaan Kurniasari.

Sidang pembacaan pledoi ini menjadi penutup rangkaian pembuktian tim kuasa hukum. Putusan akan ditetapkan setelah agenda pembacaan replik dan duplik selesai.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *