Tim Perairan Perumahan dan Warga Sepakati Perjanjian Pengoperasian Tandon Air Demi Optimalisasi Layanan Perairan.

KENDAL, Dailypost-Indonesia.my.id – Demi meningkatkan pelayanan perairan dan penerangan jalan umum (PJU) di lingkungan Perumahan Griya Rafada I The View, RT 014, RW 005, Dusun Rowosari, Desa Meteseh menggelar penandatanganan Perjanjian Pengoperasian Tandon Air antara Tim Badan Otonom Perairan dan PJU dengan warga yang terdampak langsung oleh fasilitas tandon tersebut. Kesepakatan ini dilakukan pada sabtu, 22 November 2025, di Pos Ronda RT 014.

Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Kristiyanto, Ketua Badan Otonom Tim Perairan dan PJU selaku Pihak I, dan Misbakhul Munir, pemilik rumah Blok A No. 14 yang lokasinya terdampak keberadaan tandon air sebagai Pihak II. Penandatanganan turut disaksikan oleh jajaran Ketua RT setempat serta pengurus Paguyuban Warga Griya Rafada I The View.

Read More

Ketua RT 014, Dr. (Hc.) Joko Susanto, mengatakan bahwa kerja sama ini menjadi dasar penting untuk memastikan pengelolaan tandon air berjalan tertib dan memberikan manfaat yang merata bagi warga.

“Kami ingin memastikan setiap pihak merasa adil. Tandon air adalah fasilitas bersama, maka tata kelolanya harus disepakati secara terbuka,” ujarnya.

Sementara itu, Kristiyanto menjelaskan bahwa perjanjian dibuat untuk memberi kepastian hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Ia menegaskan bahwa pembebasan biaya administrasi diberikan sebagai bentuk kompensasi kepada Pihak II, mengingat rumahnya menjadi lokasi terdampak fasilitas umum tersebut.

“Selama rumah belum dihuni, biaya administrasi perairan dibebaskan penuh. Jika nanti dihuni, tetap kami beri potongan maksimal sebesar Rp 33.000 per bulan,” jelasnya.

Di sisi lain, Pihak II, Misbakhul Munir, menyatakan kesediaannya bekerja sama dan mendukung program perairan warga. Ia menyampaikan bahwa perjanjian ini penting karena mengatur penanganan jika muncul dampak teknis atau kerusakan tandon.

“Selama ada musyawarah, saya sepakat. Kalau ada bocor wajar, kita perbaiki bersama. Kalau kerusakan parah, kami memahami Tim Perairan menanganinya sesuai kemampuan anggaran,” ujarnya seusai penandatanganan.

Dalam perjanjian, kedua pihak juga sepakat mengenai mekanisme penanganan force majeure, seperti bencana alam, tandon roboh, atau situasi di luar kendali manusia. Peristiwa-peristiwa tersebut tidak serta merta menjadi dasar untuk menyalahkan salah satu pihak. Perjanjian menegaskan bahwa setiap keadaan memaksa akan diselesaikan melalui musyawarah dan pembuktian kondisi faktual.

Ketua Umum Paguyuban Warga Griya Rafada I The View, Muh. Solikhun, yang hadir dan memberi pengesahan, mengatakan bahwa perjanjian ini merupakan contoh baik bagaimana komunitas menyelesaikan potensi konflik secara dialogis.

“Inilah bentuk kematangan warga. Tidak menunggu masalah membesar, tetapi mengantisipasinya dengan perjanjian yang jelas dan adil,” katanya.

Penandatanganan berlangsung dengan turut disaksikan oleh tiga ketua RT:
* Joko Susanto (RT 14),
* Ade Agung NL diwakili Hendy Tri (RT 15),
* Danu Wicaksono (RT 16).

Menurut para saksi, perjanjian ini akan menjadi landasan resmi operasional tandon agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari, terutama menyangkut biaya, dampak lingkungan, maupun tanggung jawab teknis.

Perjanjian yang dibuat dalam dua rangkap bermeterai ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak. Para saksi berharap kerja sama ini dapat terus memperkuat solidaritas warga serta memastikan pengelolaan fasilitas umum berjalan transparan dan akuntabel.

Red/Reza

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *