dailypost-indonesia.my.id, Bandar Lampung – Modus pemerasan terhadap kepala desa (kades) melalui program “Jaga Desa” melibatkan oknum yang menyalahgunakan nama program resmi untuk meminta bantuan biaya operasional. Isu tersebut mendapat perhatian Forum Membangun Desa (FORMADES).
Ketua Umum Forum Membangun Desa (FORMADES) Junaidi Farhan mengingatkan Kepala Desa untuk berani menolak permintaan oknum APH yang meminta bantuan biaya operasional untuk mendukung Program Jaga Desa.
“Kades harus berani menolak apabila ada oknum APH baik dari Kejaksaan maupun Kepolisian yang meminta bantuan operasional dengan dalih mendukung program jaga desa. Apalagi nilainya cukup besar Rp 5 sampai Rp 10 juta “. Tegas Junaidi Farhan di Bandar Lampung, Kamis (16/10/2025)
“Program Jaga Desa sendiri adalah inisiatif yang baik untuk mencegah korupsi dana desa, tetapi sangat rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab”. lanjut Ketum Formades.
Program Jaga Desa adalah ide kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk mengawal penyaluran dan pemanfaatan dana desa secara transparan. Program ini digagas sebagai inovasi dari Kejaksaan Agung untuk mencegah korupsi dan membantu pemerintah desa dalam mengelola dana secara akuntabel.
“Program Jaga Desa merupakan inisiatif strategis dari Kejaksaan Agung, di mana Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel) adalah salah satu penggagas utamanya. Tujuan utamanya adalah untuk mengawasi, mengawal, dan memastikan dana desa digunakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran”, jelasnya.
Tujuan program Jaga Desa adalah untuk mengawal pembangunan desa dan memastikan pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai hukum untuk mencegah penyalahgunaan anggaran serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di tingkat desa.
Program Jaga Desa dilakukan melalui pendekatan preventif, edukasi hukum, pendampingan, dan penggunaan teknologi seperti aplikasi JAGA DESA untuk pemantauan real-time.
Selain itu program Jaga Desa juga dapat mendorong perangkat desa agar transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran dan sumber daya desa. Mengurangi risiko penyalahgunaan dana desa dengan memberikan pemahaman hukum dan pendampingan agar penggunaan anggaran tepat sasaran.
“Harapan besarnya adalah dengan membangun integritas dan karakter aparatur desa yang taat hukum, sehingga terwujud pemerintahan desa yang bersih dan berwibawa”. Pungkas Junaidi






